Koperasi Pegawai Negeri Sipil Ditjen Migas (KPDM) ini didirikan pada tanggal 14 Januari 1984.KPDM ini selalu berada didalam salah satu gedung MIGAS.Pertama kali kantor MIGAS dan KPDM dibangun di Komplek Migas 44 No.31 Kemanggisan Ilir Jak Bar,lalu pindah ke Komplek MIGAS No.18 Pancoran Jakarta Selatan,lalu pindah lagi ke Jl. M.H Thamrin dan terakhir (saat ini) Jl. H.R Rasuna Said Kav. B5.
Daerah kerja koperasi ini meliputi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan sekitar nya.
Azas dan Tujuan
1.KPDM berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan.
2.KPDM bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan daerah – daerah ummnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Untuk mencapai maksud dan tujuan nya,maka KPDM menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
1.Memberikan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
2.Memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan dan pengembaliannya secara angsuran dengan bunga yang besarnya ditentukan berdasarkan keputusan rapat anggota.
3.Mengadakan usaha yang dapat kebutuhan barang – barang primer dan sekunder bagi para anggota.
I.Struktur Organisasi KPDM
1.Ketua Dewan Penasihat : Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
2.Anggota Dewan Penasihat : a.Sekretaris Ditjen Minyak dan Gas Bumi
b.Direktur Pembinaan Usaha Hulu MIGAS
c.Direktur Pembinaan Usaha Hilir MIGAS
d.Direktur Program Pembinaan MIGAS
e.Direktur Teknik dan Lingkungan MIGAS
3.Pengawas :
Ketua : Taufiq Martakusuma, SE
Anggota : Sri Kusmiati
Sekaryawan
Siti Asih
Banarwoto
4.Pengurus
Ketua : Soerjaningsih
Sekretaris I : Diyan Wahyudi
Sekretaris II : Ayub Asyifudin
Bendahara : Budi Winarso
5.Manager/Pelaksana Harian :
a.General Manager Koperasi : R Bambang Priyono Widodo
b.Bidang legal/hukum : M. Alfiansyah
c.Pembantu Pelaksana : Eka Somantri
Kesektariatan Fitriyah
Sobur
d.Pembantu Pelaksana : Heni Wahyuni
Kebendaharaan Mahkidi
Mimin Marnasari
Suparno
II.Tugas,Wewenang dan Tanggung Jawab
1.Ketua
a.Merupakan penanggunag jawab tertinggi dalam organisasi KPDM dan
mempertanggungjawabkan kepada rapat anggota.
b.Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengurus kepada rapat anggota.
c.Memimpin dan mengawasi pelaksanaan tugas anggota pengurus lainnya dan
mengkoordinasi tugas anggota pengurus seluruhnya.
d.Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota.
e.Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama KPDM.
f.Mewakili KPDM didalam dan diluar pengadilan.
g.Melaksanakan tugas seusai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
h.Membuat perencanaan kegiatan KPDM.
i.Mengkoordinir semua kegiatan organisasi KPDM.
2.Sekretaris I
a.Membantu tugas ketua dan mewakili ketua apabila ketua berhalangan.
b.Mengkoordinir pembinaan hubungan dengan Perusahaan dan Badan Hukum Koperasi
lainnya dalam rangka kerjasama dan peningkatan usaha.
c.Bertanggung jawab kepada ketua.
d.Mengkoordinir kegiatan pembinaan organisasi, penerimaan keanggotaan yang baru dan
anggota yang berhenti.
e.Mengkoordinasi dan mengelola bidang administrasi atau tata usaha koperasi.
f.Menyusun Notulen rapat pengurus dan rapat anggota.
3.Sekretaris II
a.Mengelola bidang administrasi atau tata usaha koperasi khusunya untuk dalam.
b.Mengkoordinir kegiatan bidang simpan pinjam.
c.Membuat daftar inventaris dan memelihara arsip koperasi.
d.Memproses keanggotaan yang masuk dan keluar (pensiun,meninggal).
e.Mengurus ijin – ijin usaha koperasi.
4.Bendahara
a.Menerima.membukukan,menyimpan,mengeluarkan semua penerimaan atau
pengeluaran uang.
b.Sebagai pemegang rekening koran Bank.
c.Bersama ketua KPDM menandatangani Cek.
d.Mengatur pengeluaran dana untuk setiap kegiatan dari masing – masing usaha.
e.Menerimamenyimpan,menyetorkan penerimaan pajak.
f.Membuat atau menyusun laporan keuangan dan Neraca per semester serta laporan rugi
laba dan Neraca setiap tahun nya.
g.Bertanggungjawab kepada ketua.
h.memungut,menyimpan,menyetorkan (ke Bendahara I) mengenai angsuran pinjama,jasa
pinjaman,simpanan pokok dan simpanan wajib..
i.Mengkoordinir pemotongan pinjamam koperasi kepada urusan gaji Ditjen MIGAS.
j.Mencatat permohonan pinjaman dan pengecekan tas tunggakan terhadap pinjaman
terdahulu,seta mencatat jenis keperluan dari masing – masing pemohon pinjaman.
k.Menyiapkan rekap pinjaman dan angsuran anggota.
5.General Manajer Koperasi
a.Melaksanakan usaha – usaha lain yang menguntungakn baik yang berhubungan langsung dengan
anggota KPDM maupun diluar anggota KPDM.
b.Melaksanakan usaha simpan pinjam,kredit barang dan mengelola administrasi.
c.Menandatangani formulir Simpan Pinjam Anggota dan Kredit Barang.
d.Bertanggungjawab kepada ketua.
e.Bertanggungjawab terhadap kegiatan – kegiatan Proyek Manajer.
f.Membuat laporan kegiatan usaha dalam setiap triwulan,kemudian disampaikan kepada pengurus
KPDM.
g.Membuat unit – unit kerja yang diperlukan beserta personilnya.
h.Mengusulkan proposal investasi kepada pengurus untuk mendapatkan evaluasi.
6.Bidang Hukum
a.Membantu dan melaksanakan tugas – tugas kajian aspek legal yang berhubungan dengn kegiatan
kontrak dan perjanjian yang dilakukan KPDM.
b.Mendampingi pihak KPDM dalam hal kegiatan hukum didalam dan diluar KPDM.
7.Pembantu Pelaksana Kesektariatan
a.Membantu sekretaris dalam hal pelaksana tugas sehari – hari guna memperlancar jalannya
administrasi Koperasi.
8.Pembantu Pelaksana Kebendaharaan
a.Membantu bendahara dalam hal menuat Daftar Honorarium bulanan Pengurus,Pelaksana
Harian,dan Badan Pemeriksa KPDM.
b.Melaksanakan tugas – tugas yang diberikan oleh bendahara.
c.Melakukan entry data dan transaksi keuangan dalam rangka pembuatan laporan keuangan.
d.Mempersiapkan dokumen sehubungan denga perpajakan.
Pelaksana KPDM yang menjadi bagian dari Bendahara MIGAS adalah Mudjiono.MIGAS dan KPDM mempunyai hubungan yang sangat erat.Tanpa ada MIGAS KPDM tidak akan pernah ada.Jenis usaha KPDM untuk para Pegawai Ditjen MIGAS itu berupa simpan pinjam dan pinjaman untuk kesehatan.
KPDM bidang simpan pinjam pada Pegawai Ditjen MIGAS Itu contohnya dalam kursus,seminar,diklat dll dan semua itu harus menguntungkan KPDM,keuntungan untuk KPDM sebesar 30% dari 100% keuntungan bersih yang didapat.
Selain itu KPDM juga memberikan bantuan – bantuan kepada para anggotanya apabila mengalami sakit dan dirawat selama minimal 7hari,maka akan mendapat bantuan sebesar 7,5jt per orang dan untuk yang pensiun sebesar 12,5jt.Total semua simpanan yang dimiliki oleh semua anggota akan dikembalikan apabila sudah meninggal atau pensiun.Untuk semua anggota KPDM apabila ingin melakukan pinjaman itu minimalnya 5jt tanpa bunga dan 15jt dengan bunga 15% per 20bulan.Untuk pembayaran pinjaman itu langsung ditarik dari gaji setiap bulannya,nanti apabila sudah lunas akan diberitahu.Modal KPDM pertama kali pada tahun 1984 yaitu sekitar 500jt-1M yang berasal dari Ditjen MIGAS Cepu atau Pusdiklat.
Reblogged this on puurwaaningsih.